SYARAT DAN
KETENTUAN INTERNET BANKING BRIS
III.
Ketentuan Penggunaan Layanan Internet
Banking BRIS
1.
Nasabah
Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking BRIS untuk mendapatkan
informasi dan atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh
Bank.
2.
Untuk setiap
pelaksanaan transaksi:
a.
Nasabah
Pengguna wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi
(termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk transaksi telah
diisi secara lengkap dan benar). Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala
dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan,
ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna.
b.
Nasabah
Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan atau membatalkan data
yang telah diisi pada saat konfirmasi yang dilakukan secara otomatis oleh
sistem sebelum adanya tanda persetujuan dari Nasabah Pengguna.
c.
Apabila telah
diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan
pelaksanaan transaksi maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN pada kolom
yang telah disediakan pada halaman layanan transaksi Internet Banking BRIS.
3.
Segala
transaksi yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah
Pengguna tidak dapat dibatalkan.
4.
Setiap
perintah yang telah disetujui dari Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat
data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari
Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.
5.
Bank menerima
dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah
berdasarkan penggunaan User ID dan PIN dan untuk itu Bank tidak mempunyai
kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau
kewenangan pengguna User ID dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan
maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah
mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna
dapat membuktikan sebaliknya.
6.
Bank berhak
untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:
a.
Saldo rekening
Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.
b.
Bank
mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa terdapat indikasi adanya
tindak pidana penipuan atau aksi kejahatan lainnya yang telah atau akan
dilakukan.
7.
Nasabah
Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:
a.
Dengan
dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking BRIS , semua perintah dan
komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai
alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan
dokumen yang tidak ditandatangani.
b.
Bukti atas perintah
dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan
Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data
Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di
Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out
komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah dan tidak akan
dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
8.
Atas
pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit Transaksi sebagaimana
dimaksud butir VI Syarat dan Ketentuan Internet Banking BRIS ini.
9.
Semua
komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar , dianggap sah,
otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal
tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.
10.
Bank tidak
diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun
tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak
aman. Nasabah Pengguna bertangung jawab sepenuhnya bila mengirimkan informasi
rahasia melalui email yang tidak aman.
11.
Bank berhak
menghentikan layanan Internet Banking BRIS untuk sementara waktu maupun untuk
jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan,
pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik
oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya
kepada siapapun termasuk kepada Nasabah Pengguna.
IV.
User ID dan Password Internet Banking BRIS
1.
User ID dan
Password Internet Banking BRIS merupakan kode yang bersifat rahasia dan
kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna. User ID bersifat tetap dan
tidak dapat diubah kembali.
2.
Nasabah wajib
mengamankan User ID dan Password Internet Banking BRIS dengan cara:
a.
Tidak
memberitahukan User ID dan Password Internet Banking BRIS kepada orang lain.
b.
Tidak
mencatatkan Password Internet Banking BRIS pada kertas atau menyimpannya secara
tertulis atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang
lain.
c.
Berhati-hati
menggunakan User ID dan Password Internet Banking BRIS agar tidak terlihat orang
lain.
d.
Sering
mengganti Password Internet Banking BRIS secara berkala.
3.
Dalam hal
Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User ID dan Password Internet Banking
BRIS telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah
Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password
Internet Banking BRIS.
4.
Apabila karena
suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan Password Internet
Banking BRIS maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum
diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang,
maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID
dan Password Internet Banking BRIS oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
5.
Penggunaan
User ID dan Password Internet Banking BRIS mempunyai kekuatan hukum yang sama
dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga
karenanya Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID dan
Password Internet Banking BRIS dalam setiap perintah atas transaksi Internet
Banking BRIS juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank
untuk melaksanakan transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan
pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi
yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau
akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
6.
Segala
penyalahgunaan User ID dan Password Internet Banking BRIS merupakan tanggung
jawab Nasabah Pengguna. Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari
segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah
Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID dan Password Internet
Banking BRIS .
V.
KETENTUAN PENGGUNAAN mToken BRIS
1.
Nasabah Pengguna dapat melakukan proses
aktivasi mToken BRIS, setelah Nasabah melakukan aktivasi finansial layanan
Internet Banking BRIS di Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas
Bank terdekat.
2.
mToken BRIS digunakan Nasabah Pengguna
pada saat melakukan transaksi finansial untuk mendapatkan PIN yang dinamis.
3.
mToken BRIS hanya digunakan oleh Nasabah
Pengguna dan tidak dapat dipindahtangankan dengan cara apapun juga.
4.
mToken BRIS tidak dapat dipergunakan untuk
tujuan-tujuan lain selain untuk transaksi-transaksi finansial yang telah
ditentukan oleh Bank.
5.
Kode yang dihasilkan oleh mToken BRIS
sifatnya unik, dan hanya berlaku untuk transaksi yang akan dijalankan. System
secara automatis akan melakukan validasi data kode yang diinput untuk
memastikan bahwa transaksi yang dilakukan adalah sah dan sesuai dengan standar
security dari transaksi melalui Internet Banking BRIS.
6.
Nasabah Pengguna wajib menghubungi call center
Bank untuk blokir User ID apabila telepon selulernya hilang, kecurian,
dipindahtangankan kepada pihak lain atau penyebab lainnya seperti Nasabah
Pengguna tidak dapat menggunakan telepon selulernya karena rusak.
7.
Bilamana terjadi penyalahgunaan mToken
BRIS oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai akibat dari
kelalaian Nasabah Pengguna, maka Bank dibebaskan dari segala
tuntutan/klaim/gugatan dari siapapun juga termasuk dari Nasabah Pengguna
sendiri.
8.
Sebelum diterimanya pemberitahuan secara
tertulis oleh Pejabat bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan
komunikasi berdasarkan penggunaan User-ID dan Password oleh pihak yang tidak
berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.
VI.
Limit Transaksi
1.
Bank
menetapkan limit transaksi finansial per hari yang dilakukan melalui layanan
Internet Banking BRIS sebagai berikut : Fitur Nominal/ Hari Per Transaksi
Transfer Internal BRISyariah Rp 100.000.000,- Sesuai dengan jumlah nominal per
hari Transfer Online Antar Bank Rp 25.000.000,- Rp 10.000.000,- SKN (Sistem
Kliring Nasional) ≤ Rp 500.000.000,-Sesuai dengan jumlah nominal per hari Pembelian Isi Ulang Pulsa Rp
1.000.000,- Sesuai dengan jumlah nominal per hari Pembayaran Tagihan Sesuai
dengan jumlah tagihan .
2.
Perubahan
limit transaksi finansial per hari akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna
dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank.
VII.
Biaya Layanan
1.
Semua biaya
yang terhubung dengan pelaksanaan instruksi yang dilakukan melalui layanan
Internet Banking BRIS sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah
Pengguna dan untuk maksud tersebut Nasabah Pengguna dengan ini memberi kuasa
kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah sesuai dengan jumlah biaya yang
timbul pada saat itu. Jumlah dan pelaksanaan pembayaran biaya –biaya tersebut
dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank.
2.
Besarnya biaya
yang dibebankan berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna
dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank.
VIII.
Penghentian Layanan Internet Banking BRIS
1.
Nasabah
Pengguna mengajukan permohonan pengakhiran layanan Internet Banking BRIS dengan
mengisi Formulir Layanan E-Banking yang disediakan oleh Bank melalui kantor
Cabang / Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas Bank terdekat;
2.
Nasabah
Pengguna menutup rekening pada Bank ;
3.
Diterimanya
laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya
Password Internet Banking BRIS oleh pihak lain ;
4.
Bank menemukan
adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dan/atau pelanggaran hukum
;
5.
Bank
melaksanakan sesuatu kewajiban penghentian akses layanan Internet Banking BRIS
karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
6.
Bank mengalami
gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan Internet Banking BRIS
tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna baik secara
lisan maupun tertulis;
7.
Untuk
melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan Internet Banking
BRIS, maka Nasabah Pengguna harus menghubungi Call BRIS atau melakukan
pendaftaran ulang di Kantor Cabang/ Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas Bank
terdekat.
IX.
Force Majeure
1.
Nasabah
Pengguna membebaskan Bank dari segala tuntutan /klaim/gugatan apapun, dalam hal
Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian
maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan
atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus
komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat
mengganggu layanan Internet Banking BRIS , web browser atau komputer sistem
Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang,
huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi,
gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah.
X.
Lain-lain
1.
Bukti perintah
Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking BRIS adalah mutasi yang
tercatat dalam Rekening Koran atau Buku Tabungan BRISyariah iB jika dicetak.
2.
Nasabah
Pengguna dapat menghubungi Call BRIS 1500 789 atas setiap permasalahan yang
berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Internet Banking BRIS .
3.
Bank dapat
mengubah syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih
dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang ditetapkan
oleh Bank.
4.
Nasabah
Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku
pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening dan syarat rekening gabungan,
termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank
dalam bentuk dan sarana yang ditetapkan oleh Bank.
5.
Atas
penggunaan layanan Internet Banking BRIS , setiap Nasabah Pengguna dibebani
biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna
yang ada pada Bank.
6.
Segala kuasa
yang diberikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan
Internet Banking BRIS ini tidak akan berakhir karena sebab apapun termasuk
tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1813 KUHP perdata, sampai terpenuhinya seluruh kewajiban Nasabah
Pengguna kepada Bank.
7.
Nasabah
menyatakan telah membaca , mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet
Banking BRIS ini dan mengikat diri untuk tunduk dan patuh melaksanakan seluruh
Syarat dan Ketentuan tersebut di atas.