BRISyariah Unggulkan Pembiayaan FLPP

JAKARTA -- BRISyariah menyatakan berkomitmen untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mempunyai rumah pertama. Oleh karena itu, BRISyariah mengunggulkan produk pembiayaan rumah bersubsidi (FLPP) dalam bisnis konsumernya.


Kepala Grup Pembiayaan Konsumer BRISyariah Sri Esti Kadaryanti menjelaskan, total realisasi rumah FLPP BRISyariah sudah mencapai 6.647 unit rumah tapak dengan outstanding pembiayaan Rp 532 miliar per Desember 2015. Kontribusi bisnis pembiayaan rumah FLPP terhadap total pembiayaan konsumer mencapai 16 persen. 

Pada 2016, BRISyariah menargetkan pembiayaan rumah tapak FLPP senilai Rp 430 miliar atau sekitar 4.300 unit rumah. Sebaran mayoritas masih di kota tingkat dua, seperti Pontianak, Bekasi Palembang, Cilegon (termasuk Serang), Pekanbaru, Bogor, Banyuwangi, Malang, dan Cirebon (Majalengka dan Majalaya).

"Karena rumah pertama dan sangat diperjuangkan kepemilikannya oleh nasabah, NPF sangat terkendali, jauh di bawah satu persen, "kata Esti, pekan lalu. 

NPF timbul karena biasanya tidak diduga seperti PHK. Kalau begitu, rumah tapak biasanya dibeli kembali oleh pengembang.

Untuk mencapai target, BRISyariah menawarkan promo KPR iB FLPP dengan uang muka lima persen dari harga rumah saat ini hingga Juni 2016.
Karena program pemerintah, uang muka KPR iB FLPP dikecualikan dari aturan rasio pembiayaan terhadap nilai agunan (FTV) yang diatur Bank Indonesia, bebas PPN, dan bebas premi asuransi.

Meski sebarannya di seluruh Indonesia, harga rumah FLPP dibatasi nilainya oleh pemerintah dan disesuaikan lokasi. Indikasi harga rumah tapak pun naik tiap tahunnya sekitar lima hingga enam persen.

Dalam daftar harga rumah terbitan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Esti menunjukkan acuan rumah FLPP tapak tipe 36 di Jawa pada 2016 harganya Rp 116,5 juta, di Sulawesi harganya Rp 122,5 juta, Bali-Nusa Tenggara Rp 133,5 juta, Papua Rp 183 juta, Jabodetabek Rp 133,5 juta, dan Kalimantan Rp 128 juta.

Karena amanat pemerintah harga rumah harus tetap, pembiayaan rumah FLPP menggunakan akad murabahah (jual beli) sehingga tidak mengalami penyesuaian harga di tengah perjalanan akad. Sistem elektronik internal BRISyariah mengupayakan semua proses cepat dan selesai di cabang.

Kepala Departemen Bisnis Kemitraan Grup Pembiayaan Konsumer BRISyariah Noval Firdaus mengatakan, pemerintah menekankan agar pembiayaan rumah bersubsidi ini disalurkan dengan benar. Karena itu, selain diaudit BPK dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, internal BRISyariah pun melakukan pengawasan kualitas secara periodik.

Pada prapersetujuan pembiayaan, bank harus mencermati kesesuaian dokumen yang disyaratkan, ditambah evaluasi lapangan. Bank harus memastikan rumah FLPP ditempati nasabah dan tidak dipindahtangankan. Kalau tidak ditempati, ada peringatan kepada nasabah.

Bagi masyarakat, rumah FLPP sebenarnya lebih aman karena semua proses verifikasi sudah dipastikan. Sebab, bank berkepentingan dengan rumah yang dibiayai. (ed: ichsan emrald alamsyah)