Corporate Funding
DEPOSITO
Merupakan pilihan investasi dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah al-Muthlaqoh) bagi nasabah perorangan atau perusahaan yang dananya dapat ditarik pada saat jatuh tempo.
Keuntungan dan Fasilitas :
- Memperoleh bagi hasil yang kompetitif setiap bulan
- Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktif yang halal
- Dapat dilakukan potongan zakat atas bagi hasil yang diterima
- Bukti kepemilikan berupa bilyet deposito
- Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over) pada saat jatuh tempo
- Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi BRI Syariah
Persyaratan :
- Nasabah perorangan
- Jumlah deposito minimal Rp. 2.500.000,-
- Mengisi formulir pembukaan deposito
- Melampirkan identitas diri
- Nasabah Perusahaan
- Jumlah deposito minimal Rp. 2.500.000,-
- Mengisi formulir pembukaan deposito
- Melampirkan kopi NPWP, TDP dan SIUP
Nisbah (Bagi Hasil)
- Nisbah nasabah (Agustus 2011) :
- Rp. 1 – 5 Miliar : 60%
- Rp. 5 – 10 Miliar : 61%
- > Rp. 10 Miliar : 62%
- Online real time di seluruh kantor BRISyariah
- Laporan dana berupa rekening Koran setiap bulannya
- Setoran awal Rp. 2.500.000,- (Perorangan) dan Rp. 5.000.000,- (Perusahaan)
- Biaya saldo minimal Rp. 20.000,-
- Saldo mengendap minimal Rp. 500.000,-
- Online real time di seluruh kantor BRISyariah
- Laporan dana berupa rekening Koran setiap bulannya
- Setoran awal Rp. 2.500.000,- (Perorangan) dan Rp. 5.000.000,- (Perusahaan)
- Biaya saldo minimal Rp. 20.000,-
- Saldo mengendap minimal Rp. 500.000,-
GIRO
Merupakan simpanan untuk kemudahan berbisnis dengan pengelolaan dana berdasarkan prinsip titipan (wadi’ah yad dhamanah) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan Cek/Bilyet Giro
Keuntungan & Fasilitas :
Persyaratan :


.jpg)