Pembiayaan SME
Pembiayaan diberikan kepada sektor riil dengan plafond pembiayaan diatas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 milyar.
Kriteria nasabah :
- Nasabah individu atau badan hukum (perusahaan)
- Minimal telah menjalankan usahanya selama 2 tahun
- Tidak termasuk kedalam Daftar Hitam Bank Indonesia
- Memiliki usaha produktif dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah
- Memiliki perijinan usaha yang lengkap dan masih berlaku
- Memiliki agunan yang memadai


.jpg)