Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris PT Bank BRISyariah

Sehubungan dengan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank BRISyariah tanggal 24 Oktober 2017, maka telah diputuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Tuan Anggito Abimanyu sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan karena diangkat sebagai Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelolan Keuangan Haji berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017, yang efektif terhitung sejak tanggal 26 Juli 2017, dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama masa jabatan di Perseroan.
  2. Mengangkat Tuan Eko Suwardi sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan, berlaku efektif sejak mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS di tahun ke-4 (empat) sejak pengangkatan, yang memutuskan mengakhiri masa jabatan yang bersangkutan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Sehingga susunan Dewan Komisaris menjadi:

 

Komisaris Utama                            :               Eko B. Suharno*

Komisaris Independen                 :               Hermanto Siregar

Komisaris Independen                 :               Komaruddin Hidayat

Komisaris Independen                 :               Eko Suwardi*

 

* Pengangkatan Tuan Eko. B. Suharno sebagai Komisaris Utama dan Tuan Eko Suwardi sebagai Komisaris Independen berlaku efektif sejak mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum mendapatkan hal tersebut Tuan Eko B. Suharno tetap sebagai Komisaris Perseroan.